Pasar
modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar
tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli
dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai
sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan
pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai
posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan
suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk
mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam
pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif.
Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk
menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan
alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai
macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di
pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Di post oleh Ahmad Fauzan (3) dari kelas XI IPS 1
0 comments:
Post a Comment